SOP PERMOHONAN CUTI SDM PKH KABUPATEN KEBUMEN


PERMOHONAN CUTI SDM PKH KABUPATEN KEBUMEN

Syarat- syarat mengajukan Permohonan Cuti  :
  1. Membuat Surat Permohonan Cuti ditujukan kepada Ketua Pelaksana PKH Kabupaten, 1 minggu sebelum tanggal pengajuan cuti dengan mencantumkan :
    a. Nama
    b.
    Tempat tanggal lahir
    c.
    Alamat
    d.
    Jabatan
    e.
    Tempat Tugas 
    f. Terhitung cuti mulai
  2. Melampirkan data dukung terkait cuti yang diajukan
    Contoh : Untuk permohonan cuti melahirkan , melampirkan surat keterangan dari dokter yang mencantumkan Keterangan HPL (Hari Perkiraan Lahir)
  3. Tanggal permohonan cuti diajukan harus sesuai dengan data dukung. Untuk Permohonan Cuti Melahirkan sesuai SK Nomor 04.F/SK/LJS.JSK.TU/01/2019 mendapatkan hak cuti selama 3 bulan dengan ketentuan cuti 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan
  4. Selama SDM PKH melakukan cuti , SDM Wajib membuat Laporan Bulanan dengan kegiatan di isi keterangan cuti
  5. Seluruh berkas-berkas tersebut, di serahkan ke Sekretariat PPKH Kebumen Divisi SDM dengan menggunakan MAP berwarna KUNING
  6. Pemohon akan menerima balasan permohonan CUTI dari Pelaksana PKH Kabupaten setelah kami mempertimbangkan dan mengirimkan Surat Permohonan Pemohon ke pihak SDM Pusat.

                                                                                                                         
Formulir Permohonan Cuti Melahirkan SDM PKH dapat di download di sini.



Posting Komentar