Manfaatkan Jalur Afirmasi, Pendamping PKH Advokasi Anak KPM ke Sekolah


Salah satu peran Pendamping Sosial PKH dalam upaya memutus rantai kemiskinan dan perubahan perilaku positif KPM dalam hal pendidikan adalah memotivasi dan memastikan anak KPM PKH meyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Dalam Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya tingkat SLTA, ada beberapa jalur yang dapat diakses oleh calon peserta didik yakni jalur prestasi, zonasi dan afirmasi. 

Anak KPM PKH dapat memanfaatkan jalur afirmasi dalam mengakses lembaga pendidikan. Akan tetapi, dalam prosesnya terdapat beberaa kendala, salah satunya terkait sinkronisasi data kemiskinan khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Untuk diketahui, salah satu syarat calon peserta didik dapat diterima melalui jalur afirmasi adalah datanya harus sinkron dan tervalidasi dengan data kemiskinan Jateng melalui alikasi SIKS-DJ.

Dalam rangka mendorong terpenuhinya hak anak KPM untuk mengenyam pendidikan, Pendamping sosial PKH di Kebumen pun melakukan sosialisasi kepada operator SIKSDJ di desa dampingan serta melakukan advokasi kepada lembaga pendidikan.

Satu contoh yang dilakukan pendamping sosial PKH Kecamatan Buayan yang melakukan advokasi untuk anak KPM yang hendak mendaftar di SMA Negeri 1 Gombong. 

Dimana, awalnya beberapa anak KPM mendaftar melalu jalur prestasi, namun gugur dalam seleksi.

"kemudian orang tua dari KPM mendapatkan informasi (dari Pendamping - red) untuk mencoba melalui jalur afirmasi mengingat pada saat itu jalur tersebut masih berpeluang" kata Aguz Faurizan, Koordinator PKH Kabupaten Kebumen, Selasa (27/6/2023).

Agus menceritakan, Pendamping PKH Kecamatan Buayan melakukan advokasi ke SMA Negeri 1 Gombong pada Senin, 26 Juni 2023. Mereka melakukan advokasi dengan berkoordinasi dan komunikasi serta klarifikasi terkait adanya miskomunikasi dengan pihak sekolah. 

Pendamping PKH datang ke sekolah bersama orang tua KPM dan bertemu dengan Waka Kesiswaan mengingat Bapak Kepala Sekolah sedang ada kepentingan.

"Mereka dilayani dengan baik, di antar melakukan pembuatan akun atas nama Ageng Arini Wibowo, salah satu anak KPM dari Desa Jladri Kecamatan Buayan." terang Agus.

Berkaca dari hal yang telah dilakukan tersebut, Agus mengingatkan akan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Pendamping PKH dan lembaga pendidikan maupun instansi lain. 

Untuk diketahui, PPDB jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/ atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.
(mat)

Posting Komentar