Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuat terobosan dalam menjawab permasalahan ketepatan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi berbasis digital yang dapat diunduh di playstore ini membuka partisipasi masyarakat dalam pengusulan bansos maupun menanggah/melaporkan peserta yang tidak layak melalui menu 'Usul Sanggah'.
Namun untuk dapat memanfaatkan menu layanan pada aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus mendaftar sebagai pengguna aplikasi terlebih dahulu yang kemudian diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos. Pengguna yang telah terverifikasi dan diaktivasi nantinya akan mendapat ID pengguna untuk login/masuk ke aplikasi Cek Bansos.
Pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih icon sanggah, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan.
Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, atau masyarakat lain, fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan untuk masuk DTKS atau usulan untuk mendapatkan bansos bagi yang sudah terdaftar di DTKS.
Sayangnya tidak jarang kami menerima aduan masyarakat yang kesulitan atau ditolak saat akan mendaftar sebagai pengguna aplikasi Cek Bansos. Untuk mendaftar sebagai user atau pengguna aplikasi Cek Bansos memang harus mengisi formulir dengan data valid yang lengkap dan lampiran yang jelas.
Dikutip dari akun resmi Pusdatin Kesos Inilah beberapa alasan mengapa pendaftaran akun pada aplikasi Cek Bansos ditolak:
- Lampiran Foto KTP terbalik
- Baju/pakaian yang dikenakan saat foto diri tidak sopan
- Tidak mengupload foto selfi bareng KTP
- Lampiran foto KTP berasal dari Fotocopy KTP, bukan KTP asli.
- Masih dibawah umur.
- Lampiran foto, baik foto diri maupun foto KTP tidak jelas.
Demikian informasi mengenai sebab ditolaknya pendaftaran akun pada aplikasi Cek Bansos. Semoga bermanfaat.