Apa kabar Sobat PKH? Tahu kan, masyarakat saat ini mendapat manfaat dari beberapa jenis bantuan. Sayangnya tidak sedikit dari mereka yang kurang mendapat informasi jelas terkait apa dan dari mana bantuan itu berasal, termasuk bagaimana penentuan penerima manfaatnya. Hal itu terkadang menimbulkan polemik misinformasi di masyarakat, sehingga bantuan yang tujuannya baik bisa menimbulkan efek samping yang kurang baik.
Setiap orang, lembaga, perusahaan ataupun komunitas berhak memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah hal baik yang memang dianjurkan sebagai wujud kepedulian sosial ya, Sobat.
Ini penting, Sob. Perlu diketahui bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan bagi para penerima manfaat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah dalam wujud tunai alias tidak dalam wujud barang, seperti misalnya beras dan sebagainya.
Penyaluran bantuan tunai dari Kemensos ini pun ditransfer ke rekening KPM melalui Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) atau melalui rekening Giro POS.
Menteri Sosial Tri Rismaharani menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, Kemensos tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk barang, khususnya untuk program BPNT atau Bansos Sembako.
"Maksudnya tidak ada bentuk beras." ujar Risma dikutip dari instagram resmi @kemensosri, Kamis (1/2).
Alasan pemberian bantuan sembako secara tunai diantaranya:
- Bantuan dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan KPM.
- Penyaluran dalam bentuk barang memiliki resiko kerusakan yaitu karena faktor cuaca, pengemasan atau faktor eksternal lainnya.
- Bansos dalam bentuk uang tunai akan lebih mudah diketahui status dan proses transaksi penyalurannya. Sehingga lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Bagaimana Sobat, sudah paham kan sekarang. Semoga infromasi ini membantu.