Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan program bantuan sosial bersyarat. Inilah yang membedakan PKH dengan program bansos lainnya. Dimana selain adanya komponen sebagai syarat kepesertaan, ada pula kewajiban-kewajiban KPM yang harus dilaksanakan.
Salah satunya adalah kewajiban mengikuti Pertemuan Kelompok (PK) atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang dilaksanakan setiap bulan. Tujuan dari P2K2 adalah memberikan bimbingan kepada KPM sebagai upaya merubah mindset positif KPM, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan dan kemandirian ekonomi.
Sayangnya, masih ditemui adanya KPM PKH yang enggan menghadiri P2K2. Yang berarti KPM tidak melaksanakan kewajiban. Hal ini tentunya juga berdampak pada tujuan program yang ingin mewujudkan keluarga sejahtera melalui perubahan perilaku.
Oleh karenanya, Pendamping PKH perlu memberikan perhatian khusus bagi KPM yang malas melaksanakan kewajibannya. Langkah yang dilakukan mulai dengan teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Endah Rezeki, Pendamping PKH di Kecamatan Kebumen mengatakan, bulan Februari ini ia memberikan dua surat teguran kepada KPM dampingannya yang tidak aktif P2K2.
"Karena sudah dua bulan tidak hadir di pertemuan tanpa alasan yang jelas." kata Endah, Kamis (15/2/2024).
Ia menjelaskan, selain memberikan teguran, pihaknya juga meminta KPM untuk menandatangani pernyataan komitmen. Apabila kedepan tidak ada perubahan positif atau mengingkari komitmennya, maka KPM dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di PKH.
(Editor: Rachmat)