Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi hal penting untuk diketahui, khususnya bagi para Pendamping PKH maupun KPM PKH. Sebab UMK ini menjadi salah satu variabel untuk mengetahui tingkat kesejahteraan atau status ekonomi KPM.
Lantas, berapa sih UMK Kabupaten Kebumen tahun 2024 ini?
Besaran UMK di Jawa Tengah, termasuk kebumen, dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Keputusan itu pun telah diumumkan secara resmi oleh (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
Dari data tersebut, diketahui bahwa UMK Kabupaten Kebumen untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.121.947. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,23% dibanding UMK Kebumen tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut didasari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengganti Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen dari berbagai unsur telah sepakat dengan kenaikan 4,23%.
Untuk diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa orang dengan penghasilan diatas UMK tidak diperkenankan menerima bantuan sosial (bansos) PKH maupun BPNT/Sembako.
Dilansir dari CNNIndonesi, tahun 2023 lalu Mensos menemukan hampir 500 ribu orang penerima bansos yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) memiliki gaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Setelah kita padankan itu ternyata ada hampir 500 ribu sekian itu dia menerima gaji di atas UMK, itu tidak boleh," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen.