Sudah Tahu Belum? Segini UMK Kebumen Tahun 2024


Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi hal penting untuk diketahui, khususnya bagi para Pendamping PKH maupun KPM PKH. Sebab UMK ini menjadi salah satu variabel untuk mengetahui  tingkat kesejahteraan atau status ekonomi KPM.

Lantas, berapa sih UMK Kabupaten Kebumen tahun 2024 ini?

Besaran UMK di Jawa Tengah, termasuk kebumen, dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Keputusan itu pun telah diumumkan secara resmi oleh (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628


Kenaikan tersebut  didasari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengganti Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen dari berbagai unsur telah sepakat dengan kenaikan 4,23%.

Untuk diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa orang dengan penghasilan diatas UMK tidak diperkenankan menerima bantuan sosial (bansos) PKH maupun BPNT/Sembako. 

Dilansir dari CNNIndonesi, tahun 2023 lalu Mensos menemukan hampir 500 ribu orang penerima bansos yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) memiliki gaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Setelah kita padankan itu ternyata ada hampir 500 ribu sekian itu dia menerima gaji di atas UMK, itu tidak boleh," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen.



Posting Komentar