Sekilas DTKS



Pengertian DTKS

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT). DTKS berisi informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. 

DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

Tujuan DTKS

Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat yang namanya tercantum pada DTKS tidak akan serta merta mendapatkan bansos. Pengusulan masuk DTKS maupun bansos harus melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan mulai dari musyawarah di tingkat desa (musdes), verifikasi dan validasi, hingga penetapan oleh Kemensos.